Residivis narkoba sekaligus bandar judi bola beromzet miliaran rupiah, Jimmy Sutarso alias Sukoco, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Ratna.
Jimy ditangkap Oktober 2011 saat polisi menangkap bandar judi bola bernama Stephanus Suwana alias Gege, warga Jalan Tambak Rejo, pada pembongkaran praktik judi beromzet miliaran rupiah. Setelah dikembangkan, polisi mendapati nama, yakni Jimmy Sutarso. Pada penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu 0,12 gram.
Jimmy dijerat dua kasus sekaligus, yakni perjudian dan narkoba. Untuk perkara perjudian ia divonis 75 hari kurungan.
Atas tuntutan jaksa, pengacara Jimmy, Budi Sampurno keberatan. Ia langsung membacakan pembelaan. Di hadapan majelis hakim, Budi mengatakan pasal dalam dakwaan jaksa tidak sesuai dengan berkas yang dikirim penyidik kepolisian.
Di berkas penyidik, kata advokat spesialis kasus narkoba itu, terdakwa dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. “Tapi jaksa menambahkan pasal 112 pada dakwaannya,” tandasnya.